"Partai dalam hal ini tidak begitu dominan di dalam menentukan apakah ketua komisi itu bisa diberhentikan," imbuhnya.
Justru menurut adik kandung Bupati Pamekasan itu, yang lebih berwenang untuk menentukan itu adalah Badan Kehormatan Dewan. Sehingga pihaknya menunggu keputusan Badan Kehormatan.
"Apakah keputusan badan kehormatan itu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh partai atau tidak, karena ketua komisi dipilih oleh anggota," jelas Halili.
(Awaludin)