Ahok menjelaskan, ketentuan satu Amdal untuk seluruh pulau reklamasi sudah diatur dalam undang-undang. Namun, keputusan mengenai hal ini nantinya akan diputuskan oleh Joint Commitee atau mitra kerja antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat. Joint Commitee ini bertugas mengkaji peraturan yang tumpang-tindih mengenai reklamasi.
"Padahal kalau sudah Amdal total, itu ada UU yang mengatur lama kan. Harusnya pakai kajian
Amdal total saja, sudah ada Permen LH yang mengatur," tukas dia.
(Khafid Mardiyansyah)