JAKARTA - Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan sejumlah menteri, Senin 18 April 2016 lalu, Raperda terkait reklamasi akan kembali diusulkan ke DPRD untuk dibahas. Namun, Ahok mengatakan, proses permohonan pembahasan kembali Raperda harus menunggu persetujuan pemerintah pusat, dalam hal ini menteri terkait.
Sedangkan, jika nantinya DPRD menolak untuk kembali membahas, maka Ahok akan meminta pemerintah pusat menerbitkan aturan.
"Tunggu menteri dulu. Kalau nanti Raperda baru DPRD enggak mau bahas juga, ya kita lewat Permen (peraturan menteri)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Jika sudah disepakati oleh menteri, Ahok mengatakan, Raperda yang nantinya akan diajukan, isinya tak jauh berbeda dengan draft yang lama. Hanya saja, yang harus dirundingkan adalah terkait Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), yang berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hanya dibuat satu untuk seluruh pulau. Sedangkan menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setiap pulau wajib mengantongi Amdal.
"Sama. Cuma kan gini, di dalam kajian Menteri LHK, kayak RDTR kan, harusnya Amdal-nya enggak usah satu-satu. Langsung saja Amdal dari lingkungan total. Itu lebih baik lebih benar," jelas dia.