Karena itu, kata mantan jurnalis sebuah televisi swasta nasional itu, kegiatan media literasi kepada publik yang didahului dengan pemberian pemahaman terkait eksistensi media sebenarnya kepada para pemangku kepentingan, harus segera dilakukan.
Berangus Media Abal-Abal
Kampanye menolak dan himbauan memberangus media abal-abal, harus terus dilakukan untuk membuka cakrawala berpikir dan bertindak baru bagi para pemangku kepentingan di daerah.
Peran organisiasi jurnalis yang sebenarnya dan yang diakui Dewan Pers seperti AJI, PWI dan IJTI harus terus dimaksimalkan, agar upaya penghapusan dan pemberantasan media abal-abal itu bisa segera terjadi.
Dia mengatakan, kemajuan teknologi memang tidak bisa membatasi siapa saja untuk mendirikan sebuah perusahaan pers. Namun demikian pendirian perusahaan pers itu harus juga dilakukan sesuai proses dan prosedur yang ada sebagaimana yang diamantkan di dalam Undang-undang yang berlaku.