"Kalau sekadar bikin kartu pers lalu mangkal dan nongol di sejumlah kegiatan jumpa pers, maka patut dibersihkan perilaku itu. Apalagi sampai kepada upaya kriminal seperti memeras," katanya.
Mantan ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat itu mengaku, dalam kondisi dan situasi itu, Dewan Pers hanya akan memberikan pembelaan kepada media dan lembaga media yang sah dan legal saja. Sedangkan terhadap yang abal-abal akan menjadi tugas aparat penyidik di kepolisian RI.
Media abal-abal hanya bisa bertumbuh di kolam yang kotor kareanya, harus segera dibersihkan agar tidak menyebar penyakit yang merusak tatanan dunia jurnalistik sesusungguhnya. "Ini harus menjadi pekerjaan rumah kita semua dan karena itu sinergitas harus terus kita lakukan," katanya.
Ketua Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) Kupang Alex Dimoe mengatakan segera melakukan konsolidasi internal di jajaran pengurus selanjutnya melakukan koordinasi PWI dan IJTI untuk menindaklanjuti hasil diskusi tersebut.
Kampanye dan media literasi kepada sejumlah pihak, segara dilakukan untuk mempercapat upaya pemberantasan media abal-abal yang ada. "Kita segera atur pertemuan bersama PWI dan IJTI untuk kepentingan ini," kata Pemimpin Redaksi sebuah situs online itu.