Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Manfaatkan Momen Liburan, Retribusi Parangtritis Rp600 Ribu Per Bus

Agregasi Harian Jogja , Jurnalis-Sabtu, 07 Mei 2016 |12:22 WIB
Manfaatkan Momen Liburan, Retribusi Parangtritis Rp600 Ribu Per Bus
Ilustrasi
A
A
A

BANTUL – Pengunjung kawasan wisata Pantai Parangtritis di Bantul, Yogyakarta mengeluhkan adanya penyatuan retribusi tiket masuk dengan tiket parkir untuk memasuki kawasan wisata Pantai Parangtritis. Selain disatukan, oknum petugas nakal juga menaikkan tarif yang dikenakan kepada wisatawan.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung, ada rombongan wisatawan yang menggunakan bus ditarik tarif retribusi mencapai Rp600 ribu.

“Katanya karena parkir bus penuh. Padahal ternyata banyak yang kosong,” ungkap salah seorang pengemudi bus wisata, Endang, seperti dikutip dari Harian Jogja, Sabtu (7/5/2016).

Endang mengatakan, padahal rombongannya yang datang dari Kuningan, Jawa Barat tersebut hanya berjumlah 32 orang. Menurut Endang, retribusi sebesar itu, dengan rincian untuk tarif masuk per orang dan tarif parkir bus. “Katanya termasuk parkir, makanya parkir di sini gratis,” ujarnya.

Endang dan rombongan yang merasa keberatan kemudian menghubungi rekannya yang kebetulan warga Parangtritis. Hasilnya, ia dan rombongan mendapat potongan tariff retribusi 50 persen dari yang dikenakan sebelumnya. “Akhirnya bisa dapat Rp300.000,” papar dia.

Sesuai aturan, karcis masuk objek wisata tersebut hanya sebesar Rp5.000 per orang. Artinya, biaya masuk untuk 32 orang, seharusnya hanya Rp160.000. Sedangkan retribusi parkir yang harusnya dibayar di tempat parkir hanya Rp20 ribu untuk satu bus.

Pengemudi bus lainnya asal Semarang, Jawa Tengah, yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pembayaran parkir dan retribusi yang ditarik jadi satu di TPR. “Tadi kami hanya bayar Rp200 ribu, padahal untuk 60 orang. Katanya sudah termasuk parkir. Makanya di sini parkirnya gratis,” kata lelaki tersebut.

Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bantul, Bambang Legowo membantah keras penyatuan retribusi parkir dengan karcis masuk.

“Parkir itu ditangani Dinas Perhubungan, kalau rertribusi masuk dan petugas TPR Dinas Pariwisata yang menangani,” tegas dia.

Menurutnya, sama sekali sekali tidak dibenarkan petugas retribusi memungut karcis masuk melebihi jumlah pengunjung apalagi menyatukan uang parkir dan retribusi masuk. “Saya akan selidiki kasus ini. kalau memang benar saya akan beri sanksi tegas,” kata Bambang.

(Fransiskus Dasa Saputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement