Ke depan, lanjut Yusril, Pemprov DKI tidak lagi menggunakan dana kompensasi atau dana hibah lainnya. Pasalnya, setiap anggaran harus diatur terlebih dahulu di APBD DKI Jakarta.
"Karena tidak jalan lalu menggunakan dana yang kompensasi, dana denda, dana ketinggian bangunan, kemudian dana CSR yang menurut saya ke depan ini harus ditata ulang sehingga semuanya itu masuk dalam sistem dan harus dianggarkan APBD," tukasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.