Setelah terbangun , Bunga kaget dirinya sudah di dalam kamar dan tak mengenakan pakaian selembar pun. Mengetahui ini korban menangis tersedu. AC yang berada di sampingnya lalu merayu dan menyatakan akan membawa pulang kekasihnya itu.
"Perbuatan yang sama dilakukannya kembali, namun ajakan tersebut ditolak korban. Namun karena berjanji akan menikahinya, korban pun terbujuk dan melakukan perbuatan itu hingga akhirnya korban tengah hamil besar," tuturnya.
Sementara orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke petugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Adanya laporan ini dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, polisi berhasil menciduk AC di rumahnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman humuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Niko.
(Abu Sahma Pane)