Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BAP Ahok Diduga Bocor, KPK Harus Bentuk Panitia Etik

Regina Fiardini , Jurnalis-Sabtu, 14 Mei 2016 |05:27 WIB
BAP Ahok Diduga Bocor, KPK Harus Bentuk Panitia Etik
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Berita Acara Perkara (BAP) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diisukan dibocorkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika hal itu benar, KPK harus membentuk panitia etik.

"Enggak boleh, rahasia itu. Kalau memang itu bocor, itu saya kira kesalahan fatal dan mesti dibentuk panitia etik untuk mencari tahu kenapa itu bisa bocor," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Sabtu (14/5/2016).

Menurutnya, BAP baru boleh dibocorkan jika sudah sampai di pengadilan. Dengan status Ahok yang saat ini masih saksi seharusnya, bukti itu tidak boleh dibocorkan.

(Baca Juga : BAP Ahok Dikabarkan Bocor, Ini Reaksi KPK)

Jika informasi soal itu benar, nantinya penyidik KPK tersebut bisa dikenakan sanksi pidana juga. Ia dikenakan Undang-Undang KPK tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kena UU KPK No 30 Tahun 2002, kan dia harus menjaga kerahasiaan, ada sanksinya itu. Bisa dikenakan sanksi pidana juga kalau enggak salah," tuturnya.

Sebagai informasi, salah satu isi BAP tersebut menjelaskan bahwa PT Agung Podomoro Land (APL) membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Perusahaan itu disebutkan mengeluarkan dana sebesar Rp6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk penggusuran Kalijodo. Dana itu digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan.

JAKARTA – Berita Acara Perkara (BAP) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diisukan dibocorkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika hal itu benar, lembaga antirasuah itu harus membentuk panitia etik.

"Enggak boleh, rahasia itu. Kalau memang itu bocor, itu saya kira kesalahan fatal dan mesti dibentuk panitia etik untuk mencari tahu kenapa itu bisa bocor," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Sabtu (14/5/2016).

 

Menurutnya, BAP baru boleh dibocorkan jika sudah sampai di pengadilan. Dengan status Ahok yang saat ini masih saksi seharusnya, bukti itu tidak boleh dibocorkan.

Jika informasi soal itu benar, nantinya penyidik KPK tersebut bisa dikenakan sanksi pidana juga. Ia dikenakan Undang-Undang KPK tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kena UU KPK No 30 Tahun 2002, kan dia harus menjaga kerahasiaan, ada sanksinya itu. Bisa dikenakan sanksi pidana juga kalau enggak salah," tuturnya.

 

Sebagai informasi, salah satu isi BAP tersebut menjelaskan bahwa PT Agung Podomoro Land (APL) membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Perusahaan itu disebutkan mengeluarkan dana sebesar Rp6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk penggusuran Kalijodo. Dana itu digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement