Aparat juga bisa mempidanakan pengendara yang kedapatan menggunakan plat nomor palsu, dengan melakukan pengecekan langsung terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jika terjebak macet atau sedang berhenti di depan lampu merah. Ahok pun mengatakan seluruh pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) dari Dishubtrans bisa diberdayakan untuk melakukan sidak.
"Pokoknya saya udah bilangin PKWT, petugas Dishub, semua sama polisi, kalau mau jalankan ganjil genap boleh, tapi tiap kali lampu merah kamu harus berani langsung 20 orang, 50 orang ketok pintu. Yang terjebak, cek STNK, begitu ada palsu, pidana, mobil ditahan," jelas dia.
Namun dia belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan diterapkan menggantikan 3 in 1, karena sejauh ini masih dalam tahap pengkajian. "Saya enggak tahu (kapan berlaku) tunggu kajian forum diskusi," tutup Ahok.
(Susi Fatimah)