Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Didesak Rampungkan RUU Pilkada Serentak 2019

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2016 |13:44 WIB
Pemerintah Didesak Rampungkan RUU Pilkada Serentak 2019
Ilustrasi Pilkada Serentak (Dok: Okezone)
A
A
A

JAKARTA -‎ Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra mendesak pemerintah dan DPR agar segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada serentak 2019.

Ia menjelaskan, pemerintah dan DPR hanya memiliki waktu selama ti‎ga tahun untuk merampungkan regulasi aturan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia tersebut.

"Sesuai putusan MK Pemilu serentak digelar 2019. Kita hanya punya waktu tiga tahun dari Pemilu yang akan datang," kata Saldi di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).

(Baca Juga: DPR Minta Revisi RUU Pilkada Tak Bersifat Politis)

Saldi mengaku, khawatir lantaran eksekutif maupun legislatif belum memberikan sinyal untuk merampungkan pembahasan RUU Pilkada. Padahal, RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

"Pemilu serentak 2019 akan banyak keluarkan energi. Seharusnya, setahun sebelum itu kita sudah tidak bicara lagi soal Undang-Undang," terang Saldi.

Pakar hukum tata negara ini menegaskan, produk UU tentang Pemilu selalu diselesaikan pada saat injury time. Sehingga, dirinya mendesak Presiden, Joko Widodo (Jokowi), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yassona Laoly memberikan perhatian lebih pada permasalahan ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement