JAKARTA - Direktur Utama Lion Group Edward Sirait menolak sanksi yang diberikan Kementrian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan udara terkait pembekuan groud handling dan tidak diperkenankannya untuk melakukan pengembangan rute.
(Baca Juga: DPR Dukung Kemenhub Bekukan Ground Handling Lion Air & Air Asia)
"Kami melihat apa yang dilakukan sangat terburu-buru dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi. Kami yakinkan bahwa kalaupun sanksi dilaksanakan kegiatan operasional Lion Air tetap bisa berjalan di Soekarno Hatta (Bandar)," kata Edward dalam jumpa pers yang digelar di Lion Tower Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2016).
Menurutnya pemberian sanksi dari Kemenhub akan mengacaukan konsentrasi dan kehidupan karyawan dari Lion yang berjumlah 27 ribu. "Mereka sekarang ini juga resah. Apa arti dari pembekuan nanti. Kami juga melihat apakah kesalahan perorangan akan dijadikan alat untuk menghukum institusi, saya pikir ini perlu diklarifikasi. Apa yang dilakukan teman-teman penerbang hanya 2,1 persen dari seluruh pilot yang kami miliki," tegasnya.
Pihaknya ingin Kemenhub mengkaji lebih lanjut hukuman tersebut melalui proses investigasi dengan mengkedepankan azas praduga tidak bersalah.
(Baca Juga: Dibekukan, Lion Air & Air Asia Diminta Cari Operator Ground Handling)
"Azas praduga tidak bersalahnya tidak muncul sebagaimana hukum berlaku di republik ini. Kami bukan tidak ingin menerima hukuman. Kami ingin ada proses data dan informasi jelas. Apakah tindakan segelintir penerbang membuat pegawai lain menjadi korban. Ini yang perlu direnungkan. Kami merasa diperlakukan tidak adil," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)