Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muhammadiyah Minta Kasus Pembakaran Sekolah Ditutup

Bramantyo , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2016 |06:38 WIB
Muhammadiyah Minta Kasus Pembakaran Sekolah Ditutup
(Foto: Bramantyo/okezone)
A
A
A

SUKOHARJO – Setelah insiden pembakaran dua ruang kelas yang dilakukan siswi SD/MI, Ngombakan, Polokarto, berinisial Vk, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah mendatangi Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kedatangan PD Muhammadiyah Sukoharjo ke kantor polisi ini bukan untuk mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran dua ruang kelas, yaitu kelas V dan VI yang dilakukan Vk. Namun, PD Muhammadiyah meminta pihak kepolisian agar tidak meneruskan kasus ini ke jalur hukum.

Pasalnya, pihak Muhammadiyah telah menutup kasus tersebut karena sudah dinyatakan selesai secara internal. Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sukoharjo, Eko Pujiatmoko mengatakan, dalam mediasi yang melibatkan pimpinan wilayah, pimpinan daerah, pimpinan cabang, hingga pimpinan ranting Muhammadiyah dengan pihak sekolah dan orangtua Vk, sepakat kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kita selesaikan secara kekeluargaan sehingga kami meminta pihak kepolisian untuk segera menutup kasus ini," ujar Eko Pujiatmoko pada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa 24 Mei 2016.

(Baca Juga : Siswi Diduga Bakar Sekolah Muhammadiyah karena Di-Bully)


Bahkan, selain tidak akan mempermasalahkan tindakan Vk, Eko mengungkapkan, pihak Muhammadiyah akan bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki dua ruang kelas yang rusak akibat dibakar siswi yang masih duduk di bangku kelas V ini.

"Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo segera memperbaiki ruang kelas dan sarana prasarana yang rusak atas kejadian tersebut sehingga proses kegiatan belajar-mengajar dapat berlangsung dengan lancar," paparnya.

Namun, lain lagi bila dalam pengembangan penyidikan pihak kepolisian ditemukan indikasi kuat keterlibatan pihak lain di belakang aksi nekat Vk membakar dua ruangan kelas sekolahnya sendiri ini, Muhammadiyah akan mengambil langkah hukum.

"Namun, apabila dalam pengembangan penyidikan pihak kepolisian ditemukan indikasi kuat keterlibatan pihak lain yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan amal usaha Muhammadiyah, akan ditempuh tindakan lebih lanjut," papar Eko.

Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano di Mapolres Sukoharjo, Senin 23 Mei, mengatakan tersangka Vk dijerat pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement