Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Sabu 4 Kg, TKW Ponorogo Divonis Hukuman Gantung di Malaysia

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2016 |12:16 WIB
Bawa Sabu 4 Kg, TKW Ponorogo Divonis Hukuman Gantung di Malaysia
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA – Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur, divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia hari ini, Senin 30 Mei 2016. Ia dituduh menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram (kg).

Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo. Menurut Wahyu, Rita yang bekerja di Hong Kong sebagai pekerja rumah tangga itu dituduh menyelundupkan sabu tersebut saat transit di Penang, Malaysia.

"Satu lagi PRT (pembantu rumah tangga) migran asal Indonesia, Rita Krisdianti hari ini 30 Mei 2016 divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia," kata Wahyu kepada Okezone, Senin (30/5/2016).

Pihaknya pun mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah banding merespons hukuman mati terhadap warna negaranya ini. Menurut Wahyu, langkah tersebut harus diambil untuk membebaskan Rita dari hukuman gantung.

"Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia melalui pengacara mengajukan banding untuk upaya pembebasan Rita dari hukuman gantung," serunya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement