JAKARTA - Pengajuan banding oleh dua anggota Densus 88 yang mengawal terduga teroris asal Klaten Siyono, Mabes Polri masih akan menunggu proses laporan pidana mereka yang dilaporkan oleh keluarga Siyono.
Siyono sendiri diketahui tewas saat dikawal anggota Densus 88 untuk menunjukkan tempat penitipan senjata di wilayah Prambanan.
"Kita masih menunggu (dalam melakukan proses banding). Karena begini dari pihak keluarga (keluarga Siyono) kan melaporkan di Polres Klaten. Kita nunggu proses yang ada di sana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Kompleks Mabes Polri, Senin (30/5/2016).
Oleh karena itu, lanjut Agus, pihak Divisi Propam Mabes Polri tentunya tidak ingin gegabah dalam memutuskan ajuan banding tersebut. Selain itu dari Mabes Polri akan terus melakukan monitoring kepada Polres Klaten dalam memproses kasus kematian Siyono tersebut.
"Jangan sampai keputusan kita bertentangan dengan apa yang diterima dan diperoleh selama proses (proses penyelidikan di Klaten) ini berjalan. Pada prinsipnya kita monitor semua perkembangan situasi yang ada termasuk penanganan yang dilakukan oleh Polres Klaten terkait dengan laporan meninggalnya terduga teroris Siyono," katanya.
Untuk proses penyelidikan sendiri, Polres Klaten juga dibantu oleh Polda Jawa Tengah untuk mengusut tindak pidana dalam kematian Siyono tersebut.
"Jadi masih ditangani Polres Klaten. Kita serahkan seluruhnya kepada Polres Klaten yang menangani di back up teman Polda Jateng dan Mabes Polri memantau perkembangannya," tukasnya.
Sebelumnya keluarga Siyono melaporkan dua orang anggota Densus ini ke Polre Klaten 15 Mei 2016 lalu. Mereka melapor ke Polres Klaten semata-mata hanya ingin mencari keadilan dalam rangka penegakan hukum.
(Fahmi Firdaus )