JAKARTA - Salah seorang tenaga kerja wanita (TKW), Rita Krisdianti yang bekerja di Malaysia akan divonis mati oleh Pengadilan Penang. Ia diduga telah memasukan narkoba ke negeri jiran tersebut.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyatakan akan segera melakukan koordinasi kepada pihak terkait agar hukuman yang dijatuhkan untuk Rita dapat diringankan.
"Kami dari pihak pemerintah berusaha berkordinasi dengan kedutaan besar di Malaysia. untuk melihat penanganan selanjutnya mengenai hukuman mati seperti apa. Sedang dikordinasikan," kata Yohana di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
(Baca juga: TKW Ponorogo Terancam Hukuman Mati, Ibundanya Menangis di Gedung DPRD)
Yohana berharap dengan melakukan koordinasi maka hukuman mati itu bisa diringankan menjadi hukuman penjara. Selain itu, dirinya pun akan melakukan komunikasi kepada keluarga Rita.