Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Gugatan PTUN, Djarot Beda Pandangan dengan Ahok

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2016 |20:21 WIB
  Soal Gugatan PTUN, Djarot Beda Pandangan dengan Ahok
Wagub DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berbeda pandangan bersama koleganya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait hasil putusan PTUN yang mengabulkan gugatan nelayan pesisir utara Jakarta dalam reklamasi Pulau G.

Menurut Djarot, Pemprov DKI harus banding lantaran izin reklamasi ‎yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra telah dibatalkan.

"Banding lah, biar saja (kalah gugatan) yang penting kita banding," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/5/2016).

(Baca juga: Pertimbangan Hakim PTUN untuk Hentikan Izin Reklamasi)

Mantan Wali Kota Blitar itu memastikan, Pemprov DKI tidak terlalu mempersoalkan kekalahan gugatan tersebut. Karena, kata Djarot, megaproyek reklamasi tidak hanya urusan Pemprov DKI melainkan juga melibatkan pemerintah pusat.

"Reklamasi itu juga sudah masuk ranah pemerintah pusat, enggak apa-apa? Tidak masalah kalah gugatan," tandas Djarot

Sebelumnya, Ahok mengaku bersyukur apabila gugatan PTUN terkait reklamasi Pulau G dikabulkan. Meski bergitu, mantan Bupati Belitung Timur itu tetap keukeuh melanjutkan reklamasi yang akan dibiayai oleh Pemprov DKI lantaran akan mendapat keuntungan ganda sebab tidak lagi melibatkan pengembang.

"Kalau saya kerja sendiri (yang mengerjakan) keuntungan akan seratus kali dong. Ya kan? Sekarang kamu mau enggak kamu join sama orang 15 persen saja dia bagi keuntungan," ujar Ahok.‎‎

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement