Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kabag Keuangan RS M Yunus: Hakim yang Minta Rp1 Miliar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2016 |11:59 WIB
Eks Kabag Keuangan RS M Yunus: Hakim yang Minta Rp1 Miliar
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu, Safri Safei mengatakan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang meminta uang sebesar Rp1 milar untuk penanganan perkara yang menjeratnya. Dia dan Edi Santoni baru menyerahkan Rp650 juta.

Perkara dugaan korupsi dana honorer RSUD M Yunus, Bengkulu itu disidangkan oleh Janner Purba, Toton, Siti Insirah.

“Hakim (yang minta Rp1 miliar),” kata Safri saat akan diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).

Dia tak menanggapi pertanyaan lainnya dari awak media dan memilih bergegas masuk ke markas pemberantasan korupsi. Sjafri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi yang merupakan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba, Hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Toton, Panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei.

Mereka berlima pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Janner, Toton dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara itu, Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RS M Yunus itu disangka sebagai pemberi. Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp650 juta dari Rp1 miliar.

Selaku pemberi suap, Edi dan Safri disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, selaku penerima Janner dan Toton, disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Badarudin disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (fas)

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement