JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi dana honorer RSUD M. Yunus yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Kali ini, penyidik akan memeriksa mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni.
"Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BAB (Badarudin Bachin, panitera PN Bengkulu)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2016).
Mereka berdua telah datang memenuhi panggilan. Namun, keduanya tak mengeluarkan sepatah kata pun dalam pemeriksaannya kali ini. Safri dan Edy bergegas masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa Baharuddin sebagai saksi untuk tersangka Ketua PN Kepahiang, Janner Purba. Kemudian Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton juga turut dihadiri. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," terang Yuyuk.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba, Hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Toton, Panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei.
Mereka berlima pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Janner, Toton dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara itu, Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RS M Yunus itu disangka sebagai pemberi. Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp650 juta dari yang dijanjikan Rp1 miliar.
Selaku pemberi suap Edi dan Safri disanka melanggar Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu selaku penerima Janner dan Toton, disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Badarudin disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.