Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bidik Aliran Uang Suap Hakim Tipikor Bengkulu ke Siti

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2016 |16:05 WIB
KPK Bidik Aliran Uang Suap Hakim Tipikor Bengkulu ke Siti
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Seorang Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang turut mengadili perkara korupsi di RSUD M Yunus, Siti Insiroh, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dicecar soal penanganan kasus yang berujung suap itu.

"Akan dikonfirmasi bagaimana perjalanan kasusnya di Tipikor. Bagaimana peran masing-masing dari hakim, panitera. Dia kan diduga mengetahui," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).

Siti bersama Janner Purba dan Toton memang menjadi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edi Santoni; serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Safri Safei. KPK sudah menetapkan Janner dan Toton sebagai tersangka.

Menurut Yuyuk, selain mengorek soal penanganan perkara tersebut, pihaknya juga fokus menelusuri adanya dugaan aliran uang dari dua terdakwa korupsi di RSUD M Yunus ke kantong Siti. "Ya, kami masih fokus untuk memeriksa itu (aliran uang). Karena kan masih satu tim dalam majelis itu," jelasnya.

Siti yang datang ke KPK mengenakan masker, kini masih menjalani pemeriksaan. Saat datang, Siti menolak memberikan keterangan kepada awak media. Dia bergegas masuk ke lobi Gedung KPK.

Pemeriksaan Siti merupakan bagian dari pengembangan dan pendalaman kasus suap terhadap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Hingga kini KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini yakni Ketua PN Kepahiang, Janner Purba; Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton; panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edi Santoni; serta mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.

(Baca juga: Empat Penyuap Ketua PN Kepahiang Diperiksa KPK)

Kelimanya ditangkap KPK di Bengkulu pada 23 Mei 2016. Tersangka Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara itu, Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RS M Yunus itu disangka sebagai pemberi suap. Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp650 juta dari yang dijanjikan Rp1 miliar.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement