Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim: Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi Kondensat Tak Terbatas

Dara Purnama , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2016 |12:16 WIB
Kabareskrim: Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi Kondensat Tak Terbatas
Kabareskrim Irjen Ari Dono (kanan) saat sertijab di Mabes Polri (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Dua tersangka kasus megakorupsi penjualan kondensat dari BP Migas (sekarang SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, dengan alasan medis yakni sakit jantung.

Keduanya yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finacial Ekonomi Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. Lantas sampai kapan penangguhannya?

"Enggak ada batas," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri, Irjen Ari Dono Sukmanto di Puslabfor Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Kendati penahanan ditangguhkan, Ari Dono menjamin, proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang merugikan negara Rp35 triliun tersebut tetap berlanjut. “Sementara masih proses penyidikan. Dalam kondisi tertentu dia (tersangka) minta ditangguhkan, bukan berarti kasus berhenti," katanya.

Begitu juga jika berkas kasus sudah lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, perkara tetap akan berlanjut walau pun tersangka ditangguhkan penahanannya. "Ya tetap lanjut," tukasnya.

(Baca juga: Bareskrim Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Kasus Kondensat)

Sebelumnya, kedua tersangka ditangguhkan penahanannya oleh penyidik karena alasan sakit. Tapi, keduanya diwajibkan melapor dua kali sepekan ke Bareskrim.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement