JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap penanganan perkara korupsi honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Hari ini, Jumat (10/6/2016), penyidik KPK akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba sebagai saksi untuk tersangka Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor BBengkulu Toton.
Kemudian, mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Safri Safei, Panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bacshin serta Sutiogina selaku pegawai negari sipil (PNS) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni.
"Iya, mereka diperiksa untuk tersangka ES (Edi Santoni)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga turut memeriksa Edi Santoni sebagi saksi untuk tersangka Safri. Lalu, Toton, salah satu hakim yang mengadili perkara korupsi di RSUD M Yunus itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Janner.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba, Hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Toton, Panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei.
Mereka berlima pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Janner, Toton dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara itu, Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RS M Yunus itu disangka sebagai pemberi. Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp650 juta dari yang dijanjikan Rp1 miliar.
Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi yang menjerat dua mantan penjabat di RSUD M. Yunus tersebut. Bahkan KPK mengendus kedua tersangka ini berharap bisa divonis bebas.
Selaku pemberi suap Edi dan Safri disanka melanggar Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu selaku penerima Janner dan Toton, disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Badarudin disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Susi Fatimah)