Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Hakim Wanita Pimpin Sidang Pembunuhan Eno Pagi Ini

Selly Loamena , Jurnalis-Jum'at, 10 Juni 2016 |07:04 WIB
Tiga Hakim Wanita Pimpin Sidang Pembunuhan Eno Pagi Ini
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Hari ini, Jumat (10/6/2016), sidang pembunuhan Eno Parihah dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang beragendakan tuntutan terhadap terdakwa berinisial RA.

Rencananya sidang akan dilaksanakan pagi sekira pukul 09.00 WIB dan menghadirkan terdakwa serta para saksi dari pihak Eno Parihah dan RA. Sidang akan dilakukan secara terbuka di Ruang Sidang Nomor 5 PN Tangerang.

Majelis hakim yang akan memimpin sidang perkara pembunuhan yang tergolong keji tersebut, terdiri RA Suharni, Tuty Haryati, dan Ely Nuryasmin. Semua hakim adalah wanita.

Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari M Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.

RA akan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 dan 351 KUHP, dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sitem Perlidungan Anak.

Pembunuhan terhadap Enno Pariah (18) yang merupakan karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM), terjadi di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Jumat 13 Mei 2016. Pembunuhan tergolong keji karena pelaku memasukan gagang cangkul ke dalam kemaluan korban.

[Baca Juga: Terdakwa Pembunuh Eno Parihah Menangis di Pelukan Gurunya]

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement