Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Tujuh Tahun Penjara, Ustadz Cabul Ajukan Banding

Divonis Tujuh Tahun Penjara, Ustadz Cabul Ajukan Banding
Vonis Hakim (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

BATAM - Ahmad Al Munawar, ustadz sekaligus pemilik Panti Asuhan AL Arif, Sekupang, Kota Batam, hanya duduk lesu ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap dirinya dengan pidana penjara selama tujuh tahun, karena telah mencabuli seorang anak di panti asuhan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Vera Yetti serta dua hakim anggota Tiwik dan Egi Novita menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Al Munawar telah melanggar dakwaan primer dari JPU Imanuel Tarigan.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban SJ mengalami trauma yang mendalam.

(Baca: Guru Cabul di Batam Sempat Hendak Dibakar Warga)

Atas perbuatannya, terdakwa Ahmad Al Munawar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ahmad Al Munawar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Majelis Hakim Vera Yeti, Senin (13/6/2016).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, JPU menyatakan, menerima dengan putusan tersebut. Sementara terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. "Atas putusan ini, saya menyatakan banding yang mulia," ujar PH.

Untuk diketahui, terdakwa Ahmad Al Munawar diseret ke PN Batam karena telah berulang kali mencabuli anak asuhnya berinisial (SJ) yang masih di bawah umur. Perbuatan cabul itu dilakukan di tempat yang sama, yakni di Panti Asuhan Al Arif yang merupakan milik dari terdakwa.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement