Bima Arya pun menjamin petugas dari Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor tidak akan melakukan razia di warung-warung seperti di daerah lainnya.
"Saya pastikan tidak akan ada penggeledahan tempat makan. Kita hormati semua," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bogor hanya melarang tempat hiburan malam dan karaoke beroperasi selama Ramadan.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran wali kota bahwa pertunjukan musik, permainan ketangkasan, tempat pijat, biliard, diskotek, dan hiburan malam lainnya harus menghentikan operasi selama satu bulan penuh.
"Bulan Ramadan ini kita hanya melarang operasional tempat-tempat hiburan malam se-Kota Bogor atau tidak buka selama satu bulan penuh ini," pungkasnya.
(Syukri Rahmatullah)