Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Narkoba di Dalam Pipa Ternyata Jaringan Freddy Budiman

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 15 Juni 2016 |17:16 WIB
  Narkoba di Dalam Pipa Ternyata Jaringan Freddy Budiman
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Hasil pengembangan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai terkait penggerebekan sebuah pergudangan di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata jaringan tersebut masih dikomandoi oleh terpidana mati Freddy Budiman.

Dalam penggerebekan itu, BNN menyita sembilan buah pipa besi berbahan baja yang total di dalamnya terdapat kurang lebih 50 kilogram sabu kristal, dan berhasil mengamankan enam tersangka atas hasil pengembangan sebelumnya.

"Jaringan ini berhubungan langsung dengan Freddy Budiman. Ini jaringan lama. Ini bukti kehebatan dari jaringan ini," kata Kepala BNN Budi Waseso (Buwas) di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2016).

(Baca juga: Gerebek Kawasan Rawa Bebek, BNN Temukan Sabu dalam Pipa)

Mantan Kabareskrim Polri ini membeberkan, dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan enam orang tersangka. Masing-masing berinisial HE, EN, ED, GN, DD dan AK. Tersangka ED, GN dan DD diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara HE dan istrinya yakni EN, diamankan di kediamannya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

HE sendiri merupakan mantan narapidana Lapas Cipinang yang berstatus bebas bersyarat. HE mengenal AK semasa berada di dalam lapas yang sama dan AK memiliki kendali penuh terhadap penyelundupan sabu tersebut.

"AK pengendali dan pemesan. Dia narapidana Lapas Cipinang. Pelaku lama. Ini membuktikan permasalahan narkoba di lapas tidak pernah selesai," lanjut Buwas.

Seolah tak jera, di masa pembebasan bersyaratnya, HE kembali berulah. Dalam melakukan transaksi, HE menggunakan identitas EN untuk membuka rekening dan alamat tujuan pengiriman barang.

"Pengakuan mereka sudah tiga kali. Lolos semua sebelumnya. Sudah beredar di Indonesia khususnya di Jakarta," lanjut Buwas.

Dengan demikian, hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement