Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Rini Dilarang ke DPR, F-PDIP: Ini Konsekuensi Rekomendasi Pansus

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2016 |19:07 WIB
Menteri Rini Dilarang ke DPR, F-PDIP: Ini Konsekuensi Rekomendasi Pansus
Menteri BUMN Rini Soemarno (Arif/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno masih dilarang ikut rapat bersama mitra kerja di DPR RI setelah. Larangan itu berawal dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang membuat surat kepada Menteri BUMN Rini Soemarno tak boleh rapat bersama mitra kerjanya di parlemen.

Larangan tersebut dikeluarkan Fadli saat menjabat Plt Ketua DPR pada 2015. Surat yang diterbitkan pada 18 Desember 2015 itu atas permintaan Pansus Panitia Angket Pelindo II.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menilai, dilarangnya Rini merupakan konsekuensi dari Rekomendasi Pansus Pelindo II saat itu, di mana meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN.

"Itu konsekuensi dari Rekom Pansus Pelindo II yang disahkan Rapat Paripurna DPR," ujar Hendrawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).

Ia menambahkan jika kondisi tetap seperti ini di mana Rini tak boleh hadir di DPR bisa berdampak menghambat kinerja Kementerian BUMN.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement