Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Eno Tak Dihukum Mati, Massa Akan Buat Perhitungan

Selly Loamena , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2016 |09:26 WIB
Pembunuh Eno Tak Dihukum Mati, Massa Akan Buat Perhitungan
(Foto: Selly Loamena/Okezone)
A
A
A

Sekadar diketahui, hari ini sidang kasus pembunuhan Eno Parihah sudah memasuki tahap akhir, yaitu vonis. Terdakwa RAL akan hadir didampingi kuasa hukumnya Alfan Sari dan Slamat Tambunan.

Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB di ruang No 5 PN Tangerang. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua RA Suharni serta hakim anggota Tuty Haryati dan Ely Nuryasmin.

Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat orang jaksa penuntut umum (JPU), terdiri atas M Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement