Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sembunyikan Sabu di Selendang Istri, Bakor Ditangkap Polisi

Raiza Andini , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2016 |08:12 WIB
Sembunyikan Sabu di Selendang Istri, Bakor Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Bakor diketahui mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Seririt. Paket sabu itu didapatkan di Kota Denpasar dan Lokapaksa.

Dari hasil pengembangan polisi, muncul nama baru berinisial Gusti G asal Desa Patemon, Seririt. Kini, Gusti G berada dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Buronan Gusti G ini belum tertangkap dan dalam pengejaran kepolisian. Kami sudah cari ke rumahnya, tetapi nihil," katanya.

Akibat perbuatannya, Bakor dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement