Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PWI: Kemarahan Ahok pada Wartawan Sudah Kelewatan

PWI: Kemarahan Ahok pada Wartawan Sudah Kelewatan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengusir wartawan di Balai Kota pada Kamis 15 Juni 2016 dianggap perbuatan yang melampaui batas.

“Tindakan Ahok itu dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan bisa diancam pidana paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta. Apalagi ini sudah beberapa kali terjadi, sudah kelewatan,” ujar wartawan senior Teguh Santosa dalam keterangan persnya, Jumat (17/6/2016).

Teguh yang menjabat sebagai salah satu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu mengatakan, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bentuk cermin pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, pertanyaan tersebut sebagai upaya mengkonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang terkait adanya dugaan aliran dana sebesar Rp30 miliar ke organisasi Teman Ahok.

(Baca juga: Ngamuk ke Wartawan, Ahok: Saya Tak Takut Sama Media)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement