Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengiriman 8 Kg Ganja ke Makassar via Pos Digagalkan

Erie Prasetyo , Jurnalis-Sabtu, 18 Juni 2016 |09:59 WIB
Pengiriman 8 Kg Ganja ke Makassar via Pos Digagalkan
Ganja (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

MEDAN - Petugas Regulated Agent (RA) PT Ghita Avia Trans yang merupakan salah satu mitra kargo Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), berhasil menggagalkan paket berisi daun ganja seberat 8 Kg tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.

Informasi yang dihimpun, Jumat 17 Juni 2016, barang haram tersebut rencana akan dikirim dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia Nomor Penerbangan GA 181 tujuan Kota Makassar.

Namun sial, saat petugas kargo melakukan pemeriksaan dengan alat X-Ray, ada bahan mencurigakan di dalam paket. Kemudian petugas pun melakukan pemeriksaan dan berhasil mendapati daun ganja kering di dalam bungkusan tersebut.

Setelah mendapati narkoba jenis ganja itu, petugas pun kemudian memberitahukannya kepada pihak Polres Deliserdang. Tidak berapa lama petugas pun langsung datang ke lokasi untuk mengamankan ganja tersebut dan membawa ke Mapolres.

“Saat itu petugas kargo melakukan pemeriksaan dengan alat. Dan terdeteksi benda mencurigakan. Paketnya dikirim via kantor pos di Medan," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Deliserdang, AKP Eddy Safari kepada wartawan ketika dikonfirmasi.

Ditambahkannya, dari pemeriksaan, petugas menemukan 2 Kg ganja di masing-masing kotak yang jumlahnya diperkirakan mencapai 8 Kg ganja. Sementara dari pengirimnya, tercantum salah satu toko peralatan olahraga di Medan dengan tujuan alamat yang berbeda di seputaran Kota Makassar.

"Sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement