Kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. "Korban masih di bawah umur. Untuk itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, korban IS mengaku dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka. Di mana ketika dirinya sedang tertidur lelap di dalam bus kota tersebut, tersangka menggerayanginya.
"Ketika bangun, saya melihat tersangka hendak memperkosa saya. Saya sempat melawan dan menjerit, namun tidak ada yang mendengar," ujar IS saat melaporkan kejadian itu.
Sedangkan Arfis membantah melakukan pemaksaan terhadap korban. Menurutnya, hubungan suami istri itu dilakukan atas dasar suka sama suka. "Kami pacaran sudah dua bulan. Waktu saya ajak main (hubungan intim) dia mau. Saya tidak maksa," singkatnya.
(Fiddy Anggriawan )