Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas Bentuk Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak

Antara , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2016 |18:51 WIB
Komnas Bentuk Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak
foto: ilustrasi
A
A
A

Karenanya, peristiwa kejahatan seksual terjadi karena ketahanan keluarga sudah menurun, dan nilai-nilai kemanusian, solidaritas dan agama dalam rumah juga runtuh. "Akibatnya, ketika ada suguhan pornografi dan sebagainya menjadi pemicu terjadinya kejahatan seksual," katanya.

Tadi malam tururnya, dirinya mendapatkan laporan di Tulang Bawang Barat, Lampung, seorang siswi SMP diperkosa secara bergerombol oleh 30 orang, jumlah itu lebih banyak dari kasus yang ditangani sebelumnya yang terjadi tragedi Yuyun di Bengkulu, terjadi juga di Semarang dan Tanggerang.

"Bahkan, empat hari lalu kami menerima laporan kejahatan seksual bergerombol di Kutai Timur, anak empat tahun diperkosa berulang-ulang, dan untuk menghilangkah jejaknya anak tersebut dibakar hidup-hidup," katanya.

Dengan demikian, fenomena gerombolan pemerkosa yang dilakukan anak-anak dan orang dewasa sedang menjadi fenomena yang perlu diwaspadai. "Untuk itulah, "gengRAPE" tersebut harus ditiadakan salah satunya melalui pembentukan TRC perlindungan anak," katanya.

Diakuinya, kekerasan terhadap anak terjadi pada hampir semua daerah di Indonesia termasuk di NTB, dan kejahatan anak didominasi kejahatan seksual. "Di NTB, dari 50 persen kasus kejahatan anak sekitar 58 persen adalah kejahatan seksual, karena itulah puncak HAN kita laksanakan di daerah ini sebab kejahatan seksual di NTB mendominasi untuk wilayah timur Indonesia," sebutnya.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement