"Dan lagian, upaya memiskinkan kembali koruptor dapat dijangkau dengan UU TPPU jika ada unsur TPPU-nya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, ketika memberikan kuliah umum di Universitas Sumatera Utara (USU), Luhut menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji sebuah kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi.
“Kami sedang mengkaji ini sebab kalau (koruptor) dipenjara pun tidak memberikan efek jera. Selain itu, bangunan penjara sudah tidak mampu lagi menampung karena jumlah narapidana kian bertambah,” kata Luhut, Senin 25 Juli 2016.
Tindakan korupsi itu nantinya hanya akan diberi sanksi untuk mengembalikan semua kerugian keuangan negara dan meletakkan jabatannya. Menurut Luhut, kini pemerintah telah membentuk tim pengkaji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
(Arief Setyadi )