Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Dokter Jadi Tersangka Vaksin Palsu, Total 25 Orang

Dara Purnama , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2016 |17:07 WIB
Dua Dokter Jadi Tersangka Vaksin Palsu, Total 25 Orang
Ilustrasi Vaksin Palsu Bayi (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus vaksin palsu bertambah dua orang dari pihak dokter. Bahkan, berkas perkara dua dokter ini sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

"Benar ada 25 tersangka vaksin palsu, tambahannya dua orang dokter yakni dokter Dita dan dokter Harmon. Mereka dari dokter Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Jakarta Timur," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (28/7/2016).

Kedua dokter ini, lanjut Martinus masuk ke dalam salah satu dari dua berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri hari ini ke Kejaksaan Agung. Masing-masing berkas perkara itu diisi oleh satu jaringan tersangka vaksin palsu.

(Baca: Berkas Rampung, Perkara 12 Tersangka Vaksin Palsu Dilimpahkan ke Kejagung)

"Hari ini, dua berkas dan 12 tersangka kita serahkan kepada JPU di Kejaksaan Agung. Jadi kalau sudah selesai, JPU memberikan instruksi apa sudah lengkap, apa perlu dilengkapi. Jadi, dua dokter ini tergabung dalam dua berkas ini," terangnya.

Untuk diketahui berkas perkara kasus vaksin palsu ini ada empat. Berkas pertama sudah dilimpahkan ke Kejagung Jumat 22 Juli 2016. Berkas pertama ini ada tujuh tersangka yakni Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna dan Irmawati.

Berkas kedua memiliki delapan tersangka antara lain Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dokter Indra, dokter Harmon dan dokter Dita.

Sementara berkas ketiga ada empat tersangka yakni Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter Hud. Kemudian, untuk berkas keempat, Martinus belum bisa memastikan kapan rampungnya pemberkasan dan diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Bekas keempat ini saya belum mengetahui. Dalam berkas ini ada enam tersangka yakni Syahfrizal, Lin, Seno, M Farid, dokter Ade, dan Juanda," tukasnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement