Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jejak Freddy Budiman Gembong Narkoba yang Dihukum Mati

Nurul Arifin , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2016 |00:16 WIB
Jejak Freddy Budiman Gembong Narkoba yang Dihukum Mati
Freddy Budiman (Arif/Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Freddy Budiman (40) masuk dalam daftar nama-nama terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi mati. Di antara para gembong narkoba lainnya, Freddy paling sering mendapat sorotan.

Hal itu tak lepas dari keberanian pria asal Jawa Timur itu dalam berbisnis narkoba. Meski badannya terkurung di penjara, Freddy tetap bisa mengendalikan "bisnis haramnya" dari balik jeruji besi.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Freddy memulai aksinya sebagai tukang copet di Surabaya, Jawa Timur. Ia kemudian hijrah ke Jakarta dan bergelut dengan narkoba.

Keluar-masuk penjara adalah hal biasa bagi Freddy dan itu tak membuatnya kapok. Setelah sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sejak 1997, karena kasus narkoba. Freddy kembali tertangkap dan dijebloskan ke penjara karena memiliki 500 gram sabu-sabu pada 2009.

Dia divonis tiga tahun empat bulan bui. Lepas dari sel, Freddy kembali tertangkap aparat pada 2011. Lagi-lagi karena narkoba. Saat itu dia memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat inex.

Pada 2012, meski di dalam penjara, Freddy membuat heboh karena kedapatan mengimpor 1,4 juta butir ekstasi. Pil haram dikirim dari China pada 28 April dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 8 Mei 2012.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement