Yasonna juga memperkenalkan kepada masyarakat mengenai uji coba Layanan Imigrasi Lim (LIM). Jadi, setiap pemohon diminta dua kali datang ke kantor imigrasi untuk wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari di hari pertama. Kemudian akan mengambil paspor yang sudah terbit dalam waktu paling lama empat hari sejak wawancara.
"Adapun modifikasi dalam uji coba LIM ini terdapat pada tahapan scan dan input data," ujarnya.
Selain itu, Yasonna juga menyampaikan pentingnya koordinasi Sistem Pengawasan Orang Asing berbasis APOA agar diberlakukannya kebijakan bebas visa bagi WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia.
"Hal tersebut menjadikan kami melalui Dirjen Imigrasi untuk melakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing," tutupnya.
(Awaludin)