(Baca: Lion Air Tegaskan Tak Pernah Memiliki Asosiasi Pilot)
Ia menambahkan bahwa sesuai Pasal 151 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sebelumnya , Direktur Utama Lion Air Edward Sirait menuturkan ke-14 Pilot Lion Air dianggap telah melakukan tindakan sabotase dengan tidak mau menerbangkan pesawat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Mereka juga melakukan penghasutan kepada pilot lain yang sedang dan akan bertugas sehingga mengakibatkan delay yang cukup panjang dan menimbulkan keresahan dan kerugian bagi ribuan penumpang serta kerugian materiil dan moril bagi pilot yang bertugas," ujar Edward di Kantor Lion Air, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
(Rachmat Fahzry)