Aksi umbar tembakan tersebut berawal saat Wakil Satuan Tugas Pam Obvitnas PTFI, Kompol Retrix bersama anggotanya melakukan sweeping di Mile 72. Beberapa anggota Brimob Polda Gorontalo terjaring razia sedang berjualan rokok dan sebagainya di area barak karyawan PTFI.
Padahal, aturan PTFI sudah melarang adanya aktivitas tersebut dan bahkan sudah diingatkan berulang kali. Saat kedapatan ada yang berjualan, Kompol Retrix menampar salah satu Brimob itu.
Tidak terima ditampar, Brimob itu mendatangi Kotis Satgaspam dan mengumbar tembakan ke udara. Mereka diduga ikut melempar mess (tempat tinggal) Kasatgaspam.
(Salman Mardira)