Trisno menambahkan, jika sudah meningkat statusnya menjadi penyidikan, maka dalam waktu tujuh hari sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Di mana surat SPDP itu harus dikeluarkan agar kejaksaan bisa menentukan dalam kasus ini (meninggalnya) Siyono siapa lagi yang harus diperiksa dan siapa yang akan menjadi tersangka.
"SPDP harus dikeluarkan apalagi susah ada putusan MK karena yang diperiksa adalah polisi. Jadi dalam kasus ini polisi memeriksa polisi," ujar Trisno.
Jika SPDP sudah dikeluarkan itu berarti sudah ada tersangka. Pasalnya, bukti hasil autopsi dan pemerikasaan saksi sudah kuat terbukti ada tindak pidana dalam kasus kematian Siyono. Proses selanjutnya segera di proses di persidangan.
"Tujuan kami dari awal memang kasus ini harus segera di sidangkan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )