Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TPK Desak Mabes Polri Tindak Lanjuti Kasus Siyono

Bramantyo , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2016 |19:00 WIB
TPK Desak Mabes Polri Tindak Lanjuti Kasus Siyono
Makam Siyono (Foto: Ant)
A
A
A

KLATEN - Ketua Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) Trisno Raharjo, salah satu pembela keluarga terduga teroris Siyono yang meninggal saat penangkapan Densus 88 Antiteror Mabes Polri meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Trisno Raharjo menilai, berdasarkan laporan pihak kepolisian yang diterima. Saat ini kepolisian sudah memeriksa sembilan saksi dari anggota masyarakat, tiga di antaranya merupakan keluarga almarhum Siyono. Ditambah lagi satu saksi dari dokter forensik.

"Tiga orang keluarga yang sudah diperiksa adalah istri alamarhum Siyono, ayah dan kakak kandungnya," kata Trisno di rumah istri Siyono, Dukuh Brengkungan Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (4/8/2016).

(Baca: Dua Anggota Densus 88 Terbukti Melanggar SOP di Kasus Siyono)

Bagi tim kuasa hukum almarhum Siyono, pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan kepolisian sudah lebih dari cukup untuk memastikan kasus tersebut merupakan tindak pidana. Namun, sejauh ini petugas kepolisian belum menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Trisno menambahkan, jika sudah meningkat statusnya menjadi penyidikan, maka dalam waktu tujuh hari sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Di mana surat SPDP itu harus dikeluarkan agar kejaksaan bisa menentukan dalam kasus ini (meninggalnya) Siyono siapa lagi yang harus diperiksa dan siapa yang akan menjadi tersangka.

"SPDP harus dikeluarkan apalagi susah ada putusan MK karena yang diperiksa adalah polisi. Jadi dalam kasus ini polisi memeriksa polisi," ujar Trisno.

Jika SPDP sudah dikeluarkan itu berarti sudah ada tersangka. Pasalnya, bukti hasil autopsi dan pemerikasaan saksi sudah kuat terbukti ada tindak pidana dalam kasus kematian Siyono. Proses selanjutnya segera di proses di persidangan.

"Tujuan kami dari awal memang kasus ini harus segera di sidangkan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement