JAKARTA - Berdasarkan hasil sidang putusan etik dan profesi terhadap dua anggota Densus 88 yang mengawal tersangka teroris asal Klaten, Siyono ditemukan adanya pelanggaran standard operasional prosedur (SOP). Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol, Boy Rafli Amar.
"Iya, kaitan masalah prosedur dalam betugas terutama dalam konteks pengawalan yang berkaitan dengan tersangka terorisme, dinilai sesuatu yang tidak dibenarkan," kata Boy di Kompleks Mabes Polri, Rabu (11/5/2016).
(Baca juga: Didemosi, Dua Anggota Densus 88 Pengawal Siyono Ajukan Banding)
Kesalahan prosedur dari konteks pengawalan ini, lanjut Boy dilihat dari jumlah personil yang mengawal dan tidak melakukan pemborgolan terhadap tersangka teroris.