"Di satu sisi jumlahnya kurang, yang bersangkutan tidak memborgol tahanan. Harusnya ketika di bawa prosedurnya yang namanya tahanan harus dalam keadaan terborgol. Apalagi berpindah dari satu tempat ke tempat lain," kata mantan Kapolda Banten ini.
Atas kesalahan-kesalahan tersebut, kedua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H dipindahkan ke satuan kerja lainnya. Selain itu, mereka juga diminta untuk meminta maaf kepada institusi Polri.
"Permintaan kepada institusi, kepada atasan atas perbuatan yang dilakukan dianggap sebagai perbuatan yang tercela," tukasnya.
Seperti yang diketahui, Siyono sendiri tewas usai berkelahi dengan dua anggota Densus 88 ini saat mengawalnya ke tempat penitipan senjata di daerah Prambanan. Kala itu pertengkaran terjadi di dalam mobil.
Dari hasil CT Scan dan visum et refertum yang dilakukan Polri, ditemukan penyebab kematian Siyono karena luka di kepala belakang. Sementara dari hasil autopsi yang diselenggarakan PP Muhammadiyah, Siyono tewas karena patah tulang di bagian dada yang mengarah ke jantung.
(Awaludin)