Produsen punya hak untuk membuat produk apa pun. Tapi, produsen juga harus paham bahwa ada aturan hukum hingga norma di masyarakat dan agama yang memberi batasan.
"Semua hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha serta tanggung jawabnya sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Tapi, karakter produsen nakal tetap saja menghalalkan segala cara demi memperoleh keuntungan besar," ucapnya.
Konsumen pun jadi pihak yang harusnya dilindungi, termasuk mencegah agar tidak ada pengaruh buruk dari peredaran makanan tersebut.
"Di sinilah hukum yang keras harus ditegakkan demi melindungi keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat atau konsumen," seru Firman.
(Erha Aprili Ramadhoni)