"Saya tidak tahu jika mengantar minyak itu dilarang polisi," ujarnya.
Kapolsek IB I, AKP Handoko mengatakan, polisi akan menjerat sopir kendaraan tersebut dengan UU Migas dengan ancamam empat tahun penjara.
"Terkait kasus ini polisi masih melakukan pengembangan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.