 
                
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dinilai lamban dalam melakukan pembenahan karena mafia peradilan hingga saat ini masih menggurita di lingkungan peradilan. Adapun pembenahan yang dilakukan MA tidak menyentuh masalah fundamental, yakni korupsi peradilan.
“Seakan sudah bukan lagi pengadilan, tapi menjadi lapak jualan keputusan. Karena itu, kami rasa akan sangat baik jika MA lebih melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) termasuk meningkatkan trust masyarakat pada peradilan Indonesia,” ujar Ketua Masyarakat Pemberdayaan Hukum Nasional (MPHN), Melli Darsa di Jakarta, Minggu (7/8/2016).
Melli mengatakan, akses keadilan terutama bagi rakyat kecil hingga saat ini belum tersedia. Jangan sampai pembenahan mafia peradilan terkesan elitis tanpa bisa dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Apalagi keadilan atau kepastian hukum dari adanya putusan pengadilan yang mengikat masih terasa transaksional.
Saat melakukan audiensi dengan MA, kata Melli, MPHN menyampaikan keresahan masyarakat yang bersentuhan dengan peradilan. Masyarakat menuntut peradilan yang bersih korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“MPHN juga akan terus melakukan pressure kepada setiap aparat penegak hukum, bahkan kepada profesi advokat untuk juga terus bebenah diri,” katanya.
MPHN juga telah membuat petisi untuk mendesak MA menciptakan birokrasi yang profesional dan bebas KKN. Yakni, meminta pimpinan MA memberhentikan sementara aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat MA yang diduga tidak profesional, serta memengaruhi atau menghalangi upaya pemberantasan KKN.
Sejumlah pihak telah mendukung petisi tersebut, mulai dari Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Anna Eliyana; Praktisi Hukum Kukuh K Hadiwidjojo; Ketua Bidang Studi HAN FH UI Dian Puji Simatupang dan wartawan senior Bambang Harymurti.
Kendati demikian, ia mengapresiasi upaya yang dilakukan MA untuk melakukan pembenahan internal selama ini sesuai Cetak Biru 2010-2035 Menuju Menuju Badan Peradilan Indonesia yang Agung Berwibawa dan Bermartabat, dan meningkatkan ranking Ease of Doing Business Indonesia.
Sekadar diketahui, MPHN adalah asosiasi non-politik yang dibentuk dengan tujuan utama mendorong perbaikan peradilan dan infrastruktur hukum yang mendukungnya. Mulai dari penegak hukum, advokat atau penasehat hukum, perangkat yudikatif lainnya.
MPHN terdiri dari berbagai unsur elemen, mulai dari konsultan hukum, akademisi, wartawan, notaris, serta advocat.
(Rachmat Fahzry)