Ia menambahkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh BPOM terdapat 22 reseller yang telah memperdagangkan 11 ribu Bikini Snack dalam kurun Maret hingga Juni 2016.
"Dan, BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan produksinya. Kami juga siap mendampingi para pengusaha rumahan agar sesuai prosedur yang ada. Ke depan kami akan memperketat dan memperberat sanksi karena akan regulasi yang jelas," imbuh Penny.
Penny memastikan Bikini Snack tidak memiliki izin edar dalam melakukan kegiatan usahanya. Selain itu, tersangka Partiwi (19) dan lainnya juga memalsukan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Lebel makanan ini juga kami menilai memberikan informasi yang merusak dari tataran nilai yang sudah dibangun dalam masyarakat kita," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.