“Seluruh barang bukti yang ditemukan aparat berisi tentang video dan foto terkait pertemuan organisasi MSG (Melanesian Spearhead Group) atau Perkumpulan Negara Melanesia di negara Kepulauan Solomon dan serta dokumen perjuangan ULMWP,” kata Patrige.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Patrige, barang tersebut didapat dari orang lain yang tidak diketahui identitasnya.
“Hery tak mengetahui identitas orang yang memberikannya VCD dan dokumen tersebut. Rencananya akan dibawa ke Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen untuk dijual guna menggalang dana,” ujarnya.
Saat ini barang bukti telah diserahkan ke Satuan Interlokal Polres Kota Jayapura untuk pemeriksaan lanjut. "Barang bukti sudah Intel Polresta untuk di periksa lanjut," ujarnya.
(Rachmat Fahzry)