“Tersangka melakukan pencabulan pada tiga anak yang merupakan tetangganya. Pelaku kadang mencabuli mereka secara bersama-sama dengan bergiliran, dan kadang sendiri-sendiri,” terang Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Kamis (11/8/2016).
Lily menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(Rachmat Fahzry)