Saat petugas BIN Bandara AMAA Madinah melakukan interogasi kepada jamaah berangkutan dan diterjemahkan oleh petugas, ada beberapa pertanyaan terkait barang bawaan yang dibawa oleh Ahmad Malik Tarsawi. Pihak BIN menyatakan bahwa barang yang dibawa oleh jamaah tersebut dikategorikan narkoba.
Jamaah yang bersangkutan kemudian diharuskan menjalani tes urine dan laboratorium.
Usai mengumpulkan informasi, Nurul Badruttamam Makkiy menjelaskan bahwa barang bawaan tersebut adalah jamu tradisional dari sarang tawon yang dikeringkan dan bukan narkoba sebagaimana yang dinyatakan petugas BIN Bandara Madinah.
"Jamu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya," cetusnya.
Nurul Badruttamam melanjutkan, pada pemeriksaan awal yang bersangkutan ketakutan dan dalam tekanan sehingga mengakui bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba (hashes) sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).